UBB Perspective
Universitas Bangka Belitung
Berita UBB
Pencanangan Zona Integritas, Wujudkan Perguruan Tinggi Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani
Gelar Seminar Hari Buku Nasional 2024, Himagi UBB Bangun Budaya Literasi di Era Digital
Siswa SPN POLDA Babel Kunjungi UBB
Prof Ibrahim Kembali Dilantik Menjadi Rektor UBB Periode 2024-2028
Event Genzee : Gelar Karya Proyek Mahasiswa Melalui Mata Kuliah Pendidikan Pancasila UBB
Sosialisasikan Kampus Mengajar 8, UBB Hadirkan Langsung Pembicara dari Kementerian
UBB Sediakan 567 Daya Tampung di Jalur SMMPTN Barat Konsorsium BKS-PTN Barat
Almeera Mahasiswi Teknik Elektro UBB Berhasil Meraih Juara 3 dalam Ajang Pilmapres LLDikti II
Mahasiswa FPPK UBB Dapatkan Tips dan Trik Lulus Tepat Waktu dari Motivator Nasional
Grand Launching SMMPTN Barat 2024, Berikan Kemudahan Memilih Tempat Tes
569 Peserta UTBK-SNBT UBB Berjuang di Sub Tes Belitung
Sebanyak 3232 Peserta Ikuti UTBK-SNBT di UBB, Panitia Terapkan Pemeriksaan Berlapis
Syindy Memilih Mundur Mengikuti UTBK-SNBT di Kampus Terpadu UBB
Hari Pertama UTBK-SNBT UBB 2024 Berjalan Lancar
Prof Delianis Minta Jaga Kelestarian Mangrove, Nilai Ekologis dan Komersialnya Sangat Tinggi
UBB dan BPS Provinsi Babel, Jalin Sinergi Melalui Nota Kesepahaman
Dialog Publik Kementerian Agama RI dan UBB, Strategi Penguatan Moderasi Beragama di Lembaga Pendidikan
Ambil Tema “18 Tahun Berpacu, Dengan BLU Melaju” UBB Gelar Dies Natalis
Usai Libur Panjang Idul Fitri 1445 H, Pimpinan UBB Silaturahmi ke Fakultas dan Unit Kerja
Mahasiswa UBB Sukses Raih Beasiswa Studi Di Universiti Kebangsaan Malaysia Melalui IISMA 2024
Tingkatkan APK Perguruan Tinggi, UBB Lakukan Shearing Season Bersama Kepala Sekolah Se-Bangka
UBB BUKA JALUR HAFIZH QUR’AN, KETUA OSIS, DAN PRAMUKA GARUDA
UBB Umumkan 935 Calon Mahasiswa Lolos SNBP 2024, Jangan Lupa Registrasi Ulang ya!
Bazar Ramadhan UBB, Hadirkan Aneka Jajanan Berbuka dan Berbagai Macam Kegiatan
Sapu Bersih Suara Menteri dan Senat, Ibrahim Kembali Akan Pimpin UBB
Rektor UBB Sampaikan Materi Sosialisasi Soft Launching SMM-PTN Barat
BKS-PTN Wilayah Barat tahun 2024, Lakukan Soft Launching Seleksi Mandiri
Wisuda 274 Mahasiswa, Ini Pesan Rektor UBB
Terima Kunjungan SMAN 1 Simpang Rimba, Rektor UBB Berikan Motivasi Pentingnya Kuliah
Bakal Calon Rektor UBB Periode 2024-2028 Sampaikan Visi Misi dan Program Kerja
UBB dan Bawaslu Kabupaten Bangka Lakukan Penandatanganan MoU
UBB Kukuhkan Guru Besar Perempuan Pertama
Rektor: Wujudkan Misi UBB Melalui AnuMeka
Rektor UBB Lantik Ormawa Terpilih Periode 2024-2025
Pendaftaran IISMA 2024 Dibuka! UBB Beri Bantuan Biaya Tes Hingga Beragam Fasilitas Pendampingan Bagi Mahasiswa UBB
LPPM UBB Laksanakan Evaluasi MBKM
Memasuki Tahun Baru 2024, Pimpinan UBB Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Fakultas dan Unit Kerja di Hari Pertama Kerja
PTUN Tolak Gugatan Eks Pegawai UBB
Pasarkan Produk Desa Simpang Tiga Secara Online, Bina Desa UBB Luncurkan e-Commerce
Transformasi Menjadi BLU, UBB Gelar Rapat Koordinasi UBB BLU 2024
Menjadi 5 Besar Kampus Informatif Nasional 2023, Rektor UBB Terima Penghargaan di Istana Wakil Presiden RI
UBB Peroleh 8 Penghargaan di Anugerah Diktiristek 2023
Lapangan Sepakbola UBB Kembali Dibuka, Dosen dan Tendik Gotong Royong Bersama
Pepelingasih Babel Bersama Mahasiswa UBB Ajak Ciptakan Kampus Hijau
UBB Expo 2023, Tumbuh Kembang Inovasi Penelitian, Pengabdian dan MBKM Menuju Tridharma Berdaya Guna
LPPM UBB adakan Talkshow Penelitian, Pengabdian dan MBKM
UBB dan MKKS on Camp, Upaya Wujudkan Satu Rumah Satu Sarjana
Melalui Program Kodam Masuk Kampus, Pangdam II Sriwijaya adakan Kuliah Umum di UBB
Optimalkan Pendataan Mahasiswa Berprestasi: UBB Gelar Workshop Penguatan IKU 2
Workshop Penguatan Kinerja IKU 2, UBB Upayakan Penguatan Pengelolaan dan Pengembangan Program MBKM
Rektor UBB Lakukan Pelepasan Peserta PIMNAS ke-36 dan Abdidaya Ormawa
Artikel UBB
Universitas Bangka Belitung's Article
23 Oktober 2012 | 16:43:54 WIB
Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu
Ditulis Oleh : Jeanne D. N. Manik, S.H., M.Hum.
Korupsi merupakan salah satu kata yang cukup populer di masyarakat dan telah menjadi tema pembicaraan sehari-hari. Namun demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu korupsi. Pada umumnya, masyarakat memahami korupsi sebagai sesuatu yang merugikan keuangan negara semata. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada 30 jenis tindak pidana korupsi. Ke-30 jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tujuh, yaitu:
i) kerugian keuangan Negara;
ii) ii) suap-menyuap;
iii) iii) penggelapan dalam jabatan;
iv) iv) pemerasan;
v) v) perbuatan curang;
vi) vi) benturan kepentingan dalam pengadaan; dan
vii) vii) gratifikasi.
Dari berbagai jenis korupsi yang diatur dalam undang-undang, gratifikasi merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang tersebut di atas. Dalam penjelasan pasal tersebut, gratifikasi didefinisikan sebagai suatu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, p e r j a l a n a n wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika. Meskipun sudah diterangkan di dalam undang-undang, ternyata masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami definisi gratifikasi, bahkan para pakar pun masih memperdebatkan hal ini.
Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 :
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
- Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
- Pengecualian : Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan yang mengatur Gratifikasi adalah:
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, menyatakan bahwa
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, menyatakan bahwa
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK
Penjelasan aturan Hukum
Pasal 12 Undang-Undang No. 20 / 2001 tentang perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 :
Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
- pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
- pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Sanksi
Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 :
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara sebagai berikut :
- Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
- Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
- Formulir sebagaimana huruf b, sekurang-kurangnya memuat :
- Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi.
- Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
- Tempat dan waktu penerima gratifikasi.
- Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
- Nilai gratifikasi yang diterima
Contoh-contoh Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai Gratifikasi :
- Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
- Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
- Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
- Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan
- Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
- Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
- Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
- Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.
Seluruh pemberian tersebut diatas, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, apalbila ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dan dengan pejabat yang menerima, dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat tersebut.
salam anti-korupsi dan anti-gratifikasi...!!!
Sumber :
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Buku Saku Memahami Gratifikasi KPK
Penulis : Jeanne D. N. Manik, S.H., M.Hum.
Dosen Fakultas Hukum UBB
UBB Perspective
FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK
MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung
Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban
Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa
Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung
Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial
Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas
Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana
Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?
Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE
UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?
Peran Generasi Z di Pemilu 2024
Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi
Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung
Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?
Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong
Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental
Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia
Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?
Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?
Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum
SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM
Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi
Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru
Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi
PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)
Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan
PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA
Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi
Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan
SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?
KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA
Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus
Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai
Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi
Hybrid Learning dan Skenario Terbaik
NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN
Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu
PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN
Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi
Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital
Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB
TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA
Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai
ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)
PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit
NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU
Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???
Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers
POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN
Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka
Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka
