+62 (0717) 422145 Senin-Jumat: 07.30 - 16.00 WIB
Link Penting UBB

Berita UBB

Pencanangan Zona Integritas, Wujudkan Perguruan Tinggi Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani Pencanangan Zona Integritas, Wujudkan Perguruan Tinggi Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani

Gelar Seminar Hari Buku Nasional 2024, Himagi UBB Bangun Budaya Literasi di Era Digital Gelar Seminar Hari Buku Nasional 2024, Himagi UBB Bangun Budaya Literasi di Era Digital

Siswa SPN POLDA Babel Kunjungi UBB Siswa SPN POLDA Babel Kunjungi UBB

Prof Ibrahim Kembali Dilantik Menjadi Rektor UBB Periode 2024-2028 Prof Ibrahim Kembali Dilantik Menjadi Rektor UBB Periode 2024-2028

Event Genzee : Gelar Karya Proyek Mahasiswa Melalui Mata Kuliah Pendidikan Pancasila UBB Event Genzee : Gelar Karya Proyek Mahasiswa Melalui Mata Kuliah Pendidikan Pancasila UBB

Sosialisasikan Kampus Mengajar 8, UBB Hadirkan Langsung Pembicara dari Kementerian Sosialisasikan Kampus Mengajar 8, UBB Hadirkan Langsung Pembicara dari Kementerian

UBB Sediakan  567 Daya Tampung di Jalur SMMPTN Barat Konsorsium BKS-PTN Barat UBB Sediakan 567 Daya Tampung di Jalur SMMPTN Barat Konsorsium BKS-PTN Barat

Almeera Mahasiswi Teknik Elektro UBB Berhasil Meraih Juara 3 dalam Ajang Pilmapres LLDikti II Almeera Mahasiswi Teknik Elektro UBB Berhasil Meraih Juara 3 dalam Ajang Pilmapres LLDikti II

Mahasiswa FPPK UBB Dapatkan Tips dan Trik Lulus Tepat Waktu dari Motivator Nasional Mahasiswa FPPK UBB Dapatkan Tips dan Trik Lulus Tepat Waktu dari Motivator Nasional

Grand Launching SMMPTN Barat 2024, Berikan Kemudahan Memilih Tempat Tes Grand Launching SMMPTN Barat 2024, Berikan Kemudahan Memilih Tempat Tes

569 Peserta UTBK-SNBT UBB Berjuang di Sub Tes Belitung 569 Peserta UTBK-SNBT UBB Berjuang di Sub Tes Belitung

Sebanyak 3232 Peserta Ikuti UTBK-SNBT di UBB, Panitia Terapkan Pemeriksaan Berlapis Sebanyak 3232 Peserta Ikuti UTBK-SNBT di UBB, Panitia Terapkan Pemeriksaan Berlapis

Syindy Memilih Mundur Mengikuti UTBK-SNBT di Kampus Terpadu UBB Syindy Memilih Mundur Mengikuti UTBK-SNBT di Kampus Terpadu UBB

Hari Pertama UTBK-SNBT UBB 2024 Berjalan Lancar Hari Pertama UTBK-SNBT UBB 2024 Berjalan Lancar

 Prof Delianis Minta Jaga Kelestarian Mangrove, Nilai Ekologis dan Komersialnya Sangat  Tinggi Prof Delianis Minta Jaga Kelestarian Mangrove, Nilai Ekologis dan Komersialnya Sangat Tinggi

UBB dan BPS Provinsi Babel, Jalin Sinergi Melalui Nota Kesepahaman UBB dan BPS Provinsi Babel, Jalin Sinergi Melalui Nota Kesepahaman

Dialog Publik  Kementerian Agama RI dan UBB, Strategi Penguatan Moderasi Beragama di Lembaga Pendidikan Dialog Publik Kementerian Agama RI dan UBB, Strategi Penguatan Moderasi Beragama di Lembaga Pendidikan

Ambil Tema “18 Tahun Berpacu, Dengan BLU Melaju” UBB Gelar Dies Natalis Ambil Tema “18 Tahun Berpacu, Dengan BLU Melaju” UBB Gelar Dies Natalis

Usai Libur Panjang Idul Fitri 1445 H, Pimpinan UBB Silaturahmi ke Fakultas dan Unit Kerja Usai Libur Panjang Idul Fitri 1445 H, Pimpinan UBB Silaturahmi ke Fakultas dan Unit Kerja

Mahasiswa UBB Sukses Raih Beasiswa Studi Di Universiti Kebangsaan Malaysia Melalui IISMA 2024 Mahasiswa UBB Sukses Raih Beasiswa Studi Di Universiti Kebangsaan Malaysia Melalui IISMA 2024

Tingkatkan APK Perguruan Tinggi, UBB Lakukan Shearing Season Bersama Kepala Sekolah Se-Bangka Tingkatkan APK Perguruan Tinggi, UBB Lakukan Shearing Season Bersama Kepala Sekolah Se-Bangka

UBB BUKA JALUR HAFIZH QUR’AN, KETUA OSIS, DAN PRAMUKA GARUDA UBB BUKA JALUR HAFIZH QUR’AN, KETUA OSIS, DAN PRAMUKA GARUDA

UBB Umumkan 935 Calon Mahasiswa Lolos SNBP 2024, Jangan Lupa Registrasi Ulang ya! UBB Umumkan 935 Calon Mahasiswa Lolos SNBP 2024, Jangan Lupa Registrasi Ulang ya!

Bazar Ramadhan UBB, Hadirkan Aneka Jajanan Berbuka dan Berbagai Macam Kegiatan Bazar Ramadhan UBB, Hadirkan Aneka Jajanan Berbuka dan Berbagai Macam Kegiatan

Sapu Bersih Suara Menteri dan Senat, Ibrahim Kembali Akan Pimpin UBB Sapu Bersih Suara Menteri dan Senat, Ibrahim Kembali Akan Pimpin UBB

Rektor UBB Sampaikan Materi Sosialisasi Soft Launching SMM-PTN Barat Rektor UBB Sampaikan Materi Sosialisasi Soft Launching SMM-PTN Barat

BKS-PTN Wilayah Barat tahun 2024, Lakukan Soft Launching Seleksi Mandiri BKS-PTN Wilayah Barat tahun 2024, Lakukan Soft Launching Seleksi Mandiri

Wisuda 274 Mahasiswa, Ini Pesan Rektor UBB Wisuda 274 Mahasiswa, Ini Pesan Rektor UBB

Terima Kunjungan SMAN 1 Simpang Rimba, Rektor UBB Berikan Motivasi Pentingnya Kuliah Terima Kunjungan SMAN 1 Simpang Rimba, Rektor UBB Berikan Motivasi Pentingnya Kuliah

Bakal Calon Rektor UBB Periode 2024-2028 Sampaikan Visi Misi dan Program Kerja Bakal Calon Rektor UBB Periode 2024-2028 Sampaikan Visi Misi dan Program Kerja

UBB dan Bawaslu Kabupaten Bangka Lakukan Penandatanganan MoU UBB dan Bawaslu Kabupaten Bangka Lakukan Penandatanganan MoU

UBB Kukuhkan Guru Besar Perempuan Pertama UBB Kukuhkan Guru Besar Perempuan Pertama

Rektor: Wujudkan Misi UBB Melalui AnuMeka Rektor: Wujudkan Misi UBB Melalui AnuMeka

Rektor UBB Lantik Ormawa Terpilih Periode 2024-2025 Rektor UBB Lantik Ormawa Terpilih Periode 2024-2025

Pendaftaran IISMA 2024 Dibuka! UBB Beri Bantuan Biaya Tes Hingga Beragam Fasilitas Pendampingan Bagi Mahasiswa UBB Pendaftaran IISMA 2024 Dibuka! UBB Beri Bantuan Biaya Tes Hingga Beragam Fasilitas Pendampingan Bagi Mahasiswa UBB

LPPM UBB Laksanakan Evaluasi MBKM LPPM UBB Laksanakan Evaluasi MBKM

Memasuki Tahun Baru 2024, Pimpinan UBB Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Fakultas dan Unit Kerja di Hari Pertama Kerja Memasuki Tahun Baru 2024, Pimpinan UBB Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Fakultas dan Unit Kerja di Hari Pertama Kerja

PTUN Tolak Gugatan Eks Pegawai UBB PTUN Tolak Gugatan Eks Pegawai UBB

Pasarkan Produk Desa Simpang Tiga Secara Online, Bina Desa UBB Luncurkan e-Commerce Pasarkan Produk Desa Simpang Tiga Secara Online, Bina Desa UBB Luncurkan e-Commerce

Transformasi Menjadi BLU, UBB Gelar Rapat Koordinasi UBB BLU 2024 Transformasi Menjadi BLU, UBB Gelar Rapat Koordinasi UBB BLU 2024

Menjadi 5 Besar Kampus Informatif Nasional 2023, Rektor UBB Terima Penghargaan di Istana Wakil Presiden RI Menjadi 5 Besar Kampus Informatif Nasional 2023, Rektor UBB Terima Penghargaan di Istana Wakil Presiden RI

UBB Peroleh 8 Penghargaan di Anugerah Diktiristek 2023 UBB Peroleh 8 Penghargaan di Anugerah Diktiristek 2023

Lapangan Sepakbola UBB Kembali Dibuka, Dosen dan Tendik Gotong Royong Bersama Lapangan Sepakbola UBB Kembali Dibuka, Dosen dan Tendik Gotong Royong Bersama

Pepelingasih Babel Bersama Mahasiswa UBB Ajak Ciptakan Kampus Hijau Pepelingasih Babel Bersama Mahasiswa UBB Ajak Ciptakan Kampus Hijau

UBB Expo 2023, Tumbuh Kembang Inovasi Penelitian, Pengabdian dan MBKM Menuju Tridharma Berdaya Guna UBB Expo 2023, Tumbuh Kembang Inovasi Penelitian, Pengabdian dan MBKM Menuju Tridharma Berdaya Guna

LPPM UBB adakan Talkshow Penelitian, Pengabdian dan MBKM LPPM UBB adakan Talkshow Penelitian, Pengabdian dan MBKM

UBB dan MKKS on Camp, Upaya Wujudkan Satu Rumah Satu Sarjana UBB dan MKKS on Camp, Upaya Wujudkan Satu Rumah Satu Sarjana

Melalui Program Kodam Masuk Kampus, Pangdam II Sriwijaya adakan Kuliah Umum di UBB Melalui Program Kodam Masuk Kampus, Pangdam II Sriwijaya adakan Kuliah Umum di UBB

Optimalkan Pendataan Mahasiswa Berprestasi: UBB Gelar Workshop Penguatan IKU 2 Optimalkan Pendataan Mahasiswa Berprestasi: UBB Gelar Workshop Penguatan IKU 2

Workshop Penguatan Kinerja IKU 2, UBB Upayakan Penguatan Pengelolaan dan Pengembangan Program MBKM Workshop Penguatan Kinerja IKU 2, UBB Upayakan Penguatan Pengelolaan dan Pengembangan Program MBKM

Rektor UBB Lakukan Pelepasan Peserta PIMNAS ke-36 dan Abdidaya Ormawa Rektor UBB Lakukan Pelepasan Peserta PIMNAS ke-36 dan Abdidaya Ormawa

Artikel UBB

Universitas Bangka Belitung's Article
23 Oktober 2012 | 16:43:54 WIB


Gratifikasi, Hati-Hatilah Menerima Sesuatu


Ditulis Oleh : Jeanne D. N. Manik, S.H., M.Hum.

Korupsi merupakan salah satu kata yang cukup populer di masyarakat dan telah menjadi tema pembicaraan sehari-hari. Namun demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu korupsi. Pada umumnya, masyarakat memahami korupsi sebagai sesuatu yang merugikan keuangan negara semata. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada 30 jenis tindak pidana korupsi. Ke-30 jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tujuh, yaitu:


i) kerugian keuangan Negara;
ii) ii) suap-menyuap;
iii) iii) penggelapan dalam jabatan;
iv) iv) pemerasan;
v) v) perbuatan curang;
vi) vi) benturan kepentingan dalam pengadaan; dan
vii) vii) gratifikasi.

Dari berbagai jenis korupsi yang diatur dalam undang-undang, gratifikasi merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang tersebut di atas. Dalam penjelasan pasal tersebut, gratifikasi didefinisikan sebagai suatu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, p e r j a l a n a n wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika. Meskipun sudah diterangkan di dalam undang-undang, ternyata masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami definisi gratifikasi, bahkan para pakar pun masih memperdebatkan hal ini.

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 :
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

  • Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
  • Pengecualian : Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Peraturan yang mengatur Gratifikasi adalah:

Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, menyatakan bahwa
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,

Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, menyatakan bahwa
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK

Penjelasan aturan Hukum


Pasal 12 Undang-Undang No. 20 / 2001 tentang perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 :

Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
  1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
  2. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;


Sanksi


Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 :
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara sebagai berikut :
  1. Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
  2. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
  3. Formulir sebagaimana huruf b, sekurang-kurangnya memuat :
    1. Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi.
    2. Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
    3. Tempat dan waktu penerima gratifikasi.
    4. Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
    5. Nilai gratifikasi yang diterima


Contoh-contoh Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai Gratifikasi :
  • Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
  • Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
  • Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
  • Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan
  • Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
  • Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
  • Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
  • Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.


Seluruh pemberian tersebut diatas, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, apalbila ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dan dengan pejabat yang menerima, dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat tersebut.


salam anti-korupsi dan anti-gratifikasi...!!!

Sumber :
  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  3. UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  4. Buku Saku Memahami Gratifikasi KPK






Penulis : Jeanne D. N. Manik, S.H., M.Hum.

Dosen Fakultas Hukum UBB




UBB Perspective

Juga Untuk Periode Berikut

Untuk Periode Berikut

Stereotipe Pendidikan Feminis

Urgensi Perlindungan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Menangani Pekerja Anak Di Sektor Pertambangan Timah

Isolasi dan Karakterisasi Bakteri Asam Laktat Asal Ikan Mujair (Oreochromis mossambicus) yang Berpotensi Sebagai Probiotik

Pemanfaatan Biomikri dalam Perlindungan Lingkungan: Mengambil Inspirasi dari Alam Untuk Solusi Berkelanjutan

FAKTOR POLA ASUH DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK

MEMANFAATKAN POTENSI NUKLIR THORIUM DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : PELUANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN

Pengaruh Sifat Fisika, Kimia Tambang Timah Terhadap Tingkat Kesuburan Tanah di Bangka Belitung

Akuntan dan Jurnalis: Berkolaborasi Dalam Optimalisasi Transparan dan Pertanggungjawaban

Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Untuk Generasi Z dan Alpa

Perlunya Revitalisasi Budaya Lokal Nganggung di Bangka Belitung

Semangat PANDAWARA Group: Dari Sungai Kotor hingga Eksis di Media Sosial

Pengaruh Pembangunan Produksi Nuklir pada Wilayah Beriklim Panas

Pendidikan dan Literasi: Mulailah Merubah Dunia Dari Tindakan Sederhana

Mengapa APK Perguruan Tinggi di Babel Rendah ?

Dekonstruksi Cara Pikir Oposisi Biner: Mengapa Perlu?

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DENGAN ASAS GOOD GOVERNANCE

UMP Bangka Belitung Naik, Payung Hukum Kesejahteraan Pekerja atau Fatamorgana Belaka?

Membangun Kepercayaan dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Transparansi Alokasi Pajak

Peran Generasi Z di Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 : Ajang Selebrasi Demokrasi Calon Insan Berdasi

Menelusuri Krisis Literasi Paradigma dan Problematik di Bumi Bangka Belitung

Peran Pemerintah Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Protein Hewani Melalui Pemanfaatan Probiotik dalam Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit (Siska)

TIMAH “BERPERI”

Jasa Sewa Pacar: Betulkah Menjadi sebuah Solusi?

Peran Sosial dan Politis Dukun Kampong

Mahasiswa dan Masalah Kesehatan Mental

Analogue Switch-off era baru Industri pertelevisian Indonesia

Di Era Society 50 Mahasiswa Perlu Kompetensi SUYAK

HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sudah merdekakah kita?

Pemblokiran PSE, Pembatasan Kebebasan Berinternet?

Jalan Ketiga bagi Sarjana

Pentingnya Pemahaman Moderasi Beragama Pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi Umum

SOCIAL MAPPING SEBAGAI SOLUSI TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM

Bisnis Digital dan Transformasi Ekonomi

Merebut Hati Gen Z

Masyarakat Tontonan dan Risiko Jenis Baru

Penelitian MBKM Mahasiswa Biologi

PEREMPUAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN TIMAH (Refleksi atas Peringatan Hari Kartini 21 April 2022)

Kiat-kiat Menjadi “Warga Negara Digital” yang Baik di Bulan Ramadhan

PERANG RUSIA VS UKRAINA, NETIZEN INDONESIA HARUS BIJAKSANA

Kunci Utama Memutus Mata Rantai Korupsi

Xerosere* Bangka dan UBB

Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan

SI VIS PACEM PARABELLUM, INDONESIA SUDAH SIAP ATAU BELUM?

RELASI MAHA ESA DAN MAHASISWA (Refleksi terhadap Pengantar Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum)

KONKRETISASI BELA NEGARA SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENGHADAPI PERANG DUNIA

Memaknai Sikap OPOSISI ORMAWA terhadap Birokrasi Kampus

Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai

Paradigma yang Salah tentang IPK dan Keaktifan Berorganisasi

Hybrid Learning dan Skenario Terbaik

NEGARA HARUS HADIR DALAM PERLINDUNGAN EKOLOGI LINGKUNGAN

Mental, Moral dan Intelektual: Menakar Muatan Visi UBB dalam Perspektif Filsafat Pierre Bourdieu

PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN KESIAPAN

Edukasi Kepemimpinan Milenial versus Disintegrasi

Membangun Kepemimpinan Pendidikan di Bangka Belitung Berbasis 9 Elemen Kewarganegaraan Digital

Menuju Kampus Cerdas, Ini yang Perlu Disiapkan UBB

TI RAJUK SIJUK, DIANTARA KESEMPATAN YANG TERSEDIA

TATAP MUKA

Mengimajinasikan Dunia Setelah Pandemi Usai

MENJAGA(L) LINGKUNGAN HIDUP

STOP KORUPSI !

ILLEGAL MINING TIMAH (DARI HULU SAMPAI HILIR)

KARAKTER SEPERADIK

SELAMAT BEKERJA !!!

ILLEGAL MINING

Pers dan Pesta Demokrasi

PERTAMBANGAN BERWAWASAN LINGKUNGAN

GENERASI (ANTI) KORUPSI

KUDETA HUKUM

Inflasi Menerkam Masyarakat Miskin Semakin Terjepit

NETRALITAS DAN INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

Siapa Penjarah dan Perampok Timah ???

Memproduksi Kejahatan

Potret Ekonomi Babel

Dorong Kriminogen

Prinsip Pengelolaan SDA

Prostitusi Online

Menjaga Idealisme dan Kemandirian Pers

JUAL BELI BERITA

POLITIK RAKYAT DAN TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN

Penelitian Rumpon Cumi Berhasil di Perairan Tuing, Pulau Bangka

Budidaya Ikan Hias Laut

KEPUASAN HUKUM

JANGAN SETOR KE APARAT

JAKSA TIPIKOR SEMANGAT TINGGI

Perairan Tuing, Benteng Sumberdaya Perikanan Laut di Kabupaten Bangka

GRAND DESIGN KEPENDUDUKAN (Refleksi Hari Penduduk Dunia)

Berebut Kursi Walikota

Kenalkan Bangka Belitung dengan Foto !